Kamis, 05 Juli 2018

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR TENTANG DISABILITAS

TUGAS MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR
DISABILITAS
Dosen Pembimbing : Ariyanto, S.Kom
Penyusun :
1.     Affifah Laely Rokhmah (30417216)
2.     Arlinda Yuliani (30417969)
3.     Christian Dimas Saputro (31417348
4.     Jonas Lodewyk (33417073)
5.     Muhammad Farhan M (33417982)
6.     Muhammad Louis Benito (34417109)
7.     Nadya Brillianti (34417392)





UNIVERSITAS GUNADARMA Jalan Akses UI,Kelapa Dua,Tugu,Cimanggis,Kota Depok,
Jawa Barat 16451
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atasrahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Disabilitas” untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dasar.
Atas dukungan pemikiran dan materi yangdiberikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan terimakasih kepada Bapak Ariyanto, S.Kom selaku dosen Ilmu Sosial Dasar.Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan baik secara format atau isi dari makalah. Oeh karena itu, saran dankritik yang membangun dari rekan-rekan dan dosen pembimbing matakuliah sangat dibutuhkan untuk  penyempurnaan makalah ini.
Depok, 29 Juni 2018

Kelompok 1











DAFTAR ISI
Halaman Judul………………………………………………………..          i
Kata Pengantar……………………………………………………….          ii
Daftar Isi……………………………………………………………...          iii
Bab I Pendahuluan
1.1.         Latar Belakang…………………………………………………         iv
1.2.         Rumusan Masalah………………………………………………        v
1.3.         Tujuan…………………………………………………………..         vi
1.4.         Manfaat Penulisan………………………………………………        vii
Bab 2 Landasan Teori
2.1.          Pengertian…………………………………………………….. 6
Bab 3 Pembahasan
3.1. Pengertian Disabilitas…………………………………………….        8
3.2. Hak-Hak Penyandang Disabilitas…………………………………      9
3.3. Rancangan Undang-Undang Dasar……………………………….       10
3.4. Fasilitas Bagi Penyandang Disabilitas……………………………       11
3.5. Hasil Laporan Wawancara……………………………………….        17
Bab 4 Penutup
4.1. Kesimpulan………………………………………………………         19
4.2. Saran……………………………………………………………..          20




BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah

Disabilitas adalah salah satu isu sosial yang sudah sering dibahas di masyarakat, tetapi kenyataanya masih banyak orang yang tidak mengetahui arti disabilitas sebenarnya dan juga cukup peduli terhadap isu tersebut.Manusia secara alami sudah dilahirkan untuk merasa nyaman dan menerima manusia-manusia lainnya yang mirip dengannya, dan menciptakan stereotip yang keseringan berkonotasi negatif untuk orang-orang yang terlihat berbeda dengannya.Oleh karena itu, banyak isu-isu sosial yang terbuat dari sifat mendasar manusia ini, seperti rasisme, LGBT, dan untuk kasus kita, disabilitas.
Orang-orang disabel telah dilahirkan “berbeda” dari manusia biasa, sehingga keseringan waktu mereka sulit untuk diterima di masyarakat, dan hal ini menyebabkan banyak masalah sosial didalam hidup mereka, seperti tidak bisa diterima di dunia kerja, tidak memiliki teman, dsb. Kita harus sadar bahwa orang-orang disabel ini tidak memilih untuk menjadi seperti ini, dan rutinitas yang mereka jalankan pastinya sudah ratusan kali lipat lebih sulit dari kita. Solusi yang dapat membantu mereka juga terbatas, jika mereka ingin “menyembuhkan penyakitnya”, kemungkinannya adalah mereka harus mengeluarkan biaya yang besar; dan akses infrastuktur mereka di negara berkembang seperti Indonesia juga pastinya masih sangat sulit.
Oleh karena itu, pesan ini harus lebih disebar dan diketahui oleh banyak orang.Saya berencana untuk mencapai tujuan tersebut dengan mengadakan acara yang menampilkan video serta melakukan wawancara dengan tokoh disabel. Didalam acara ini saya akan menampilkan video yang menunjukkan prestasi-prestasi yang telah diraih oleh tokoh-tokoh disabel di dunia, kemudian hasil wawancara dengan narasumber disabel dan membahas mengenai prestasi tokoh-tokoh di video tersebut, prestasi yang telah diraih oleh narasumber sendiri, serta pandangan narasumber mengenai kehidupan sebagai seorang disabel di Indonesia.
1.2.Rumusan Masalah
1.      Apakah hobi Anda? Apa yang sudah Anda dapat dari hobi tersebut?
2.      Apa yang Anda fikirkan ketika Anda tahu kalau anda difabel? Bagaimana Anda menyikapinya?
3.      Apa arti keluarga, teman, dan sahabat bagi Anda?
4.      Apa motivasi Anda dalam menjalani hidup?
5.      Apa tanggapan Anda bagi mereka yang mengasingkan atau mengabaikan para difabel?
6.      Apa pesan Anda untuk para difabel yang mendapatkan tindakan yang tidak terhormat?
7.      Apa cita-cita Anda?
8.      Jika Anda diberikan 1 permintaan, apa permintaan Anda?
1.3. Tujuan Penulisan
1.      Meningkatkan awareness peserta mengenai disabilitas, terutama tantangan-tantangan yang dihadapi orang-orang disabel.
2.      Meningkatkan rasa empati peserta mengenai disabilitas.
3.      Memotivasi peserta dari prestasi-prestasi yang dapat diraih oleh orang-orang disabel.
1.4.Manfaat Penulisan
1.      Memotivasi penyandang disabilitas agar terus optimis dalam menjalankan hidupnya.



BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian
Difabel, disabilitas, atau keterbatasan diri (bahasa Inggris: disability) dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini. Istilah difabel dan disabilitas sendiri memiliki makna yang agak berlainan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia penyandang diartikan dengan orang yang menyandang (menderita) sesuatu (Moeliono, 1989). Sedangkan disabilitas merupakan kata bahasa Indonesia yang berasal dari kata serapan bahasa Inggris disability (jamak: disabilities) yang berarti cacat atau ketidakmampuan.
Penyandang Disabilitas menurut UU No 8 Tahun 2016 Pasal 1 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Dan difabel juga merupakan kata bahasa Indonesia yang berasal dari kata serapan bahasa Inggris different people are merupakan manusia itu berbeda dan able yang berarti dapat, bisa, sanggup, mampu (Echols & Shadily, 1976).
Menurut WHO (1980) ada tiga definisi berkaitan dengan kecacatan, yaitu impairment, disability, dan handicap.
Impairment adalah kehilangan atau abnormalitas struktur atau fungsi psikologis, fisiologis atau anatomis. Disability adalah suatu keterbatasan atau kehilangan kemampuan (sebagai akibat impairment) untuk melakukan suatu kegiatan dengan cara atau dalam batas-batas yang dipandang normal bagi seorang manusia.
Handicap adalah suatu kerugian bagi individu tertentu, sebagai akibat dari suatu impairment atau disability, yang membatasi atau menghambat terlaksananya suatu peran yang normal (Sholeh, 2014).
Konferensi Ketunanetraan Asia di Singapura pada tahun 1981 yang diselenggarakan oleh International Federation of The Blind (IFB) dan World Council for the Welfare of The Blind (WCWB), istilah “diffabled” diperkenalkan, yang kemudian diindonesiakan menjadi “difabel”. Istilah “diffabled” sendiri merupakan akronim dari “differently abled” dan kata bendanya adalah diffability yang merupakan akronim dari different ability yang dipromosikan oleh orang-orang yang tidak menyukai istilah “disabled” dan “disability”. Di samping lebih ramah, istilah “difabel” lebih egaliter dan memiliki keberpihakan, karena different ability berarti “memiliki kemampuan yang berbeda”. Tidak saja mereka yang memiliki ketunaan yang “memiliki kemampuan yang berbeda”, tetapi juga mereka yang tidak memiliki ketunaan juga memiliki kemampuan yang berbeda (Sholeh, 2014).
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa difabel adalah suatu kemampuan yang berbeda untuk melakukan suatu kegiatan dengan cara atau dalam batas-batas yang dipandang normal bagi seorang manusia.





BAB III
PEMBAHASAN
3.1.            Pengertian Disabilitas
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia penyandang diartikan dengan orang yang menyandang (menderita) sesuatu (Moeliono, 1989). Sedangkan disabilitas merupakan kata bahasa Indonesia yang berasal dari kata serapan bahasa Inggris disability (jamak: disabilities) yang berarti cacat atau ketidakmampuan.
Penyandang Disabilitas menurut UU No 8 Tahun 2016 Pasal 1 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Dan difabel juga merupakan kata bahasa Indonesia yang berasal dari kata serapan bahasa Inggris different people are merupakan manusia itu berbeda dan able yang berarti dapat, bisa, sanggup, mampu (Echols & Shadily, 1976).
Menurut WHO (1980) ada tiga definisi berkaitan dengan kecacatan, yaitu impairment, disability, dan handicap.
Impairment adalah kehilangan atau abnormalitas struktur atau fungsi psikologis, fisiologis atau anatomis. Disability adalah suatu keterbatasan atau kehilangan kemampuan (sebagai akibat impairment) untuk melakukan suatu kegiatan dengan cara atau dalam batas-batas yang dipandang normal bagi seorang manusia.Handicap adalah suatu kerugian bagi individu tertentu, sebagai akibat dari suatu impairment atau disability, yang membatasi atau menghambat terlaksananya suatu peran yang normal (Sholeh, 2014).
Konferensi Ketunanetraan Asia di Singapura pada tahun 1981 yang diselenggarakan oleh International Federation of The Blind (IFB) dan World Council for the Welfare of The Blind (WCWB), istilah “diffabled” diperkenalkan, yang kemudian diindonesiakan menjadi “difabel”. Istilah “diffabled” sendiri merupakan akronim dari “differently abled” dan kata bendanya adalah diffability yang merupakan akronim dari different ability yang dipromosikan oleh orang-orang yang tidak menyukai istilah “disabled” dan “disability”. Di samping lebih ramah, istilah “difabel” lebih egaliter dan memiliki keberpihakan, karena different ability berarti “memiliki kemampuan yang berbeda”.Tidak saja mereka yang memiliki ketunaan yang “memiliki kemampuan yang berbeda”, tetapi juga mereka yang tidak memiliki ketunaan juga memiliki kemampuan yang berbeda (Sholeh, 2014).
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa difabel adalah suatu kemampuan yang berbeda untuk melakukan suatu kegiatan dengan cara atau dalam batas-batas yang dipandang normal bagi seorang manusia.
3.2.            Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Hak penyandang disabilitas diatur secara khusus dalam Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2016, demi perlindungan dan pemenuhannya sesuai dengan kekhususan atas kondisi dan kebutuhan yang dimiliki. Inilah hak- hak pemyandang disabilitas, hak perempuan penyandang disabilitas dan hak anak penyandang disabilitas
Hak penyandang disabilitas secara umum meliputi hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kebudayaan dan pariwisata, hak kesejahteraan sosial, hak Aksesibilitas, hak Pelayanan Publik,hak Pelindungan dari bencana, hak habilitasi dan rehabilitasi, hak Konsesi, hak pendataan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, hak berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan penyandang disabilitas memiliki hak atas kesehatan reproduksi, hak menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, hak mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis, hak untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual, hak mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal, hak dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan, hak perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak, hak Pemenuhan kebutuhan khusus, hak perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan hak mendapatkan pendampingan sosial. 
3.3.            Rancangan Undang-Undang Disabilitas
Kepala Bidang Rehabilitasi Vokasional Balai BesarRehabilitasi, Vokasional BinaDaksa (BBRVBD), UjangTaufikHidayatmengatakan upaya upayauntukmengadvokasikebutuhanpenyandangdisabilitassebenarnyatelahdiupayakannegara, salahsatunyadenganpembuatan RUU Disabilitas. Isi dari RUU Disabilitas meliputi:
1.      Sector Pendidikan
2.      Peraturan Tentang Penyertaan Kaum Disabilitas


3.4.            Fasilitas Bagi penyandang Disabilitas
Penyandang cacat identik dengan keterbatasan, sehingga aksesibilitas mereka terbatas, karena hingga saat ini para penyandang cacat di Indonesia belum memperoleh pelayanan yang memadai serta belum memperoleh kesempatan yang sama seperti halnya orang normal lainnya di dalam melakukan aktifitas hidupnya sehari-hari. Hal ini didukung dengan pernyataan Komisioner Komnas HAM, Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan, Saharuddin Daming yang menyatakan bahwa lebih dari 6 juta jiwa penyandang cacat di Indonesia belum mendapatkan hak fasilitas transportasi dan publik dengan perlakuan khusus. Ia juga menyatakan kendala utama yang dihadapi penyandang cacat saat ini adalah belum adanya fasilitas publik yang aksesibel baik secara fisik maupun non-fisik. Mereka juga menghadapi social and cultural barrier yang menyebabkan mobilitas keseharian mereka terbatas Selain itu menurut Saharudin Daming menyatakan, meski pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat untuk mengurangi kesenjangan. Namun pelaksanaanya belum optimal. Pada tahun 2000 3 pemerintah mencanangkan Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN) untuk memberikan akses bagi penderita cacat, hingga memungkinkan mereka memperoleh hak yang sama. Tetapi program ini jalan ditempat.
Padahal, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas telah tercantum dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat Pasal 1 yang berbunyi: “Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”. Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 10 yang menyatakan bahwa, penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, aksesibilitas memiliki setidaknya empat azas menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.30/PRT/M/2006 yaitu:
Pertama, azas kemudahan, artinya setiap orang dapat mencapai semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
Kedua azas kegunaan, artinya semua orang harus dapat mempergunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
Ketiga azas keselamatan, artinya setiap bangunan dalam suatu lingkungan terbangun harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas.
Keempat azas kemandirian, artinya setiap orang harus bisa mencapai, masuk dan mempergunakan semua tempat at 4 Discussion Group tentang Draft Raperda Pelindungan Penyandang Cacat Kota Bandung, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat UNPAD dengan Sekretariat DPRD Kota Bandung 2008, diakses tanggal 20 Oktober 2013 pukul 12.00 WIB). Pada kenyataannya para penyandang disabilitas di Indonesia baik yang bermukim di kota besar maupun kota kecil belum merasakan kemudahan akses yang termuat dalam Undang–undang tersebut. Hal ini didukung oleh pernyataan penyandang cacat yang mengakui masih mengalami kesulitan, utamanya jika bepergian ke tempat umum.Ia mengeluhkan akses yang minim dari berbagai sarana publik yang membuatnya tidak nyaman beraktivitas di luar. Contohnya saja trotoar yang sempit serta keberadaan angkutan umum yang ada saat ini masih belum memfasilitasi para penyandang cacat sehingga, ia pun lebih memilih menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk mengantarnya ke mana-mana meskipun kadang harus merepotkan orang lain
Kita ketahui bahwa transportasi memiliki peranan penting bagi kehidupan masyarakat.Seperti yang dikemukakan oleh Nasution (2012) menyatakan bahwa kemajuan transportasi terkait dengan produktivitas. Kemajuan transportasi akan membawa peningkatan mobilitas manusia, mobilitas faktor-faktor produksi dan mobilitas faktor olahan yang dipasarkan. Makin tinggi mobilitas masyarakat, maka lebih produktivitas masyarakat.Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui arti penting dari transportasi yaitu merupakan sarana dalam memajukan kesejahteraan ekonomi masyarakat karena 5 transportasi menciptakan dan meningkatkan derajat aksesibilitas (degree of accessibility) dari potensi-potensi sumber daya alam dan luasnya pasar. Sumber alam yang semula tidak termanfaatkan akan mudah terjangkau dan kemudian dapat diolah. Tidak terkecuali dengan penyandang disabilitas, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan masyarakat normal pada umumnya khususnya dalam hal mengakses transportasi publik.
Di Kota Bandar Lampung sendiri, terdapat moda transportasi yang tergolong baru yang merupakan ikon Kota Bandar Lampung yaitu Bus Rapid Transit Trans Bandar Lampung.BRT (Bus Rapid Transit) merupakan trend baru dalam pembangunan sistem transportasi di kota-kota besar di dunia.BRT dengan trunk line bus ini beroperasi ala kereta, biayanya murah, dan kapasitas angkutnya tinggi.Kota-kota yang telah menjalankannya antara lain Bogota, Curitiba, Sao Paulo, Quito, Seoul, Jakarta, dan Goangzhou.BRT ini menjadi pilihan karena biaya yang cukup murah dan cocok untuk negara berkembang.Secara internasional, untuk mengukur kesuksesan dari sistem BRT yang telah diimplementasikan, Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) telah mengembangkan suatu standar penilaian untuk menentukan peringkat.Sistem penilaian ini disebut dengan standar BRT, yang membagi sistem BRT ke dalam peringkat emas, perak, atau perunggu.
Standarisasi ini terbagi ke dalam beberapa kelompok, antara lain: perencanaan pelayanan, infrastruktur, desain halte dan pandangan halte bus, dan kualitas dari pelayanan dan sistem informasi penumpang sistem BRT. 6 Untuk mengurangi waktu kenaikan dan penurunan penumpang, standar emas dari sistem BRT memperkenalkan platform-level boarding.Dermaga halte didesain setara tingginya dengan lantai bis.Hal ini dibuat agar penumpang dapat lebih cepat naik dan turun dari bis, juga memberikan kemudahan akses bagi penumpang yang menggunakan kursi roda, orang tua dengan kereta bayi, anak-anak muda, dan lainnya. Standar BRT memberikan 5 poin untuk sistem BRT yang memiliki platform level boarding.
Pada tataran lokal (Kota Bandar Lampung), sejak kemunculan Bus Rapid Transit Trans Bandar Lampung telah mengalami permasalahan terkait manajemen pengelolaan transportasi tersebut. Dalam dokumentasi dari Forum Diskusi Publik Pelayanan Transportasi Umum Pengembangan BRT di Kota Bandar Lampung Tanggal 23 Februari 2012, PT. Trans Bandar Lampung menuai kritik terkait lemahnya aspek perencanaan yang terlihat dari minimnya prasarana, buruknya aspek pelayanan terkait erat dengan perencanaan yang lemah serta kelemahan dalam mengkomunikasikan perencanaan sehingga kemudian menimbulkan ketegangan antara masyarakat.
Perencanaan Trans Bandar Lampung yang kurang maksimal itu ditambah dengan minimnya akses penyandang disabilitas pada moda transportasi tersebut. Berdasarkan hasil pra-riset yang dilakukan peneliti pada tanggal 26 November 7 2013, peneliti menghubungi informan via telepon pada salah satu pengurus kantor Himpunan Wanita Penyandang Disabilitas Indonesia yaitu Dr. Perwira Adi Santika. Beliau menyatakan, akses penyandang cacat di Provinsi Lampung belum maksimal, tidak hanya pada sarana transportasi umum tetapi juga pada sarana prasarana publik.Beliau mencontohkan belum tersedianya fasilitas bagi penyandang cacat di bukan hanya di BRT bahkan di Pelabuhan Bakauheni yang merupakan pintu gerbang pulau Sumatera.Tidak hanya itu, beliau juga menyayangkan minimnya perhatian Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait terhadap penyandang cacat, sehingga keberlangsungan organisasi penyandang cacat dan advokasi hak–hak penyandang cacat tersendat. Sejalan dengan itu, menurut publikasi WHO dan Bank Dunia pada tahun 2011, WHO dan Bank Dunia menyatakan bahwa banyak penyandang disabilitas di dunia yang mengalami hambatan yang luar biasa, dalam pendidikan, pelayanan kesehatan, transportasi dan lapangan kerja, bahkan dalam memberikan suara. Kondisi yang dihadapi penyandang cacat berbeda dari satu negara ke negara lainnya, masalah mendasar tetap sama.
Di semua negara, masih ada stigma dan diskriminasi.Masih ada hambatan akses disemua negara seperti transportasi atau bangunan umum atau akses ke sekolah dan pekerjaan.Akibatnya, menurut studi itu, para penyandang cacat cenderung memiliki status kesehatan yang lebih buruk, prestasi pendidikan lebih rendah, kurang terlibat dalam perekonomian dan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi.Terlebih lagi, dalam konsep kenegaraan transportasi publik memegang peranan penting selain manfaat ekonomi, sosial, politik dan fisik.Hal itu dikarenakan transportasi merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab negara dalam menyediakan sarana dan prasarana transportasi publik.Wewenang dan tugas pemerintah tersebut tertera dalam undang-undang dan mengakui hak–hak penyandang disabilitas dalam mengakses fasilitas publik tidak terkecuali hak untuk mengakses transportasi publik.
Seperti yang telah diamanatkan oleh Pasal 9 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011, tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas sebagai berikut: Agar penyandang disabilitas mampu hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan, Negara harus mengambil kebijakan yang sesuai untuk menjamin akses bagi penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya, terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi, dan komunikasi, termasuk teknologi dan sistem informasi dan komunikasi, serta terhadap fasilitas dan layanan lainnya yang terbuka atau tersedia untuk publik, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga disebutkan bahwa penyandang cacat berhak atas fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Masih dengan referensi Undang-Undang yang sama disebutkan perlakuan khusus bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak dan orang sakit yang tercantum dalam Pasal 242 ayat 1 dan 2 yaitu :(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepadapenyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.(2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:. aksesibilitas; prioritas pelayanan; dan fasilitas pelayanan. 9 Aksesibilitas masih dianggap suatu hal kecil yang tidak perlu diperhatikan.Padahal, aksesibilitas merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh semua lembaga baik pemerintah maupun swasta seperti dilansir Dr. Saharudin Daming dalam pidatonya pada peringatan satu dasawarsa GAUN 2000.Dr. Saharudin Daming menegaskan bahwa pengabaian aksesibilitas merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.Jadi, sudah selayaknya hal tersebut menjadi perhatian semua pihak. Selain itu, saat ini aksesibilitas menjadi isu yang semakin popular seiring dengan meningkatnya tuntutan dari kalangan penyandang disabilitas dan lanjut usia untuk memperoleh akses yang sama dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi. Bagi mereka, sebagaimana halnya orang-orang yang mampu secara fisik, kemudahan akses terhadap informasi dan komunikasi sangatlah penting, sama halnya dengan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum seperti elevator, memasuki gedung, perjalanan ataupun menggunakan peralatan dengan aman dan mudah.
Khusus pada transportasi publik, bahwa transportasi memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat, tidak terkecuali para penyandang cacat.Minimnya akses terhadap sarana prasarana publik, khususnya transportasi publik juga berpengaruh besar terhadap derajat hidup penyandang disabilitas. Bahkan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dimuat sanksi administratif bagi Perusahaan Angkutan Umum yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. 10 Pada tahap implementasinya, kebijakan tersebut belum berjalan secara maksimal, karenanya peneliti tertarik untuk mengkaji peran instansi terkait (dalam hal ini Dinas Perhubungan dan PT. Trans Bandar Lampung) dalam memberikan pelayanan terkait penyelenggaraan aksesibilitas transportasi publik bagi penyandang disabilitas serta faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan pelayanan publik tersebut.
3.5.            Hasil Laporan Wawancara
Narasumber Pertama
Nama saya Daniel Toar Lumenta
Umur saya 18 tahun, pada tahun ini berulang tahun yang ke-19
1.      Apa hobi anda? Apa yang sudah anda dapat dari hobi tersebut?
Hobi saya bermain futsal, yang sudah saya dapat dari hobi saya adalah saya mempunyai banyak temen dan dapat banyak pengalaman
2.      Apa yang anda pikirkan ketika anda tau kalau anda difabel? Dan bagaimana anda menyikapinya?
Ya saya biasa saja, Tuhan telah memberikan saya perbedaan ini. Fisik ini adalah bagian dari hidup saya dan orang-orang hanya perlu menerima saya apa adanya. Saya bangga dengan fisik ini. Jadi inilah saya, inilah fisik saya. Ini yang membuat orang-orang mengenali saya. Jadi mengapa saya harus bersedih?
3.      Apa arti keluarga, sahabat, dan teman bagi anda?
Bagi saya mereka semua adalah orang-orang terhebat dalam hidup saya
4.      Apa motivasi anda dalam menjalani hidup?
Saya ingin membahagiakan orang-orang yang saya cintai
5.      Apa tanggapan anda bagi mereka yang mengasingkan / mengabaikan para difabel?
Menurut saya buat mereka yang mengasingkan para difabel mereka melebihi dari sampah
6.      Apa pesan anda untuk para difabel yang mendapat tindakan tidak terhormat?
Jika para difabel mendapat tindakan tidak terhormat, kalau menurut saya ya di lawan saja dengan cara yang kita bisa itu aja si hehe
7.      Apa cita-cita anda?
Menjadi pemain futsal professional
8.      Jika anda diberikan satu permintaan, apa yang anda minta?
Perhatikan lah atlit atlit difabel





















BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
 Disabilitas memang merupakan sebuah kecacatan yang di derita oleh seseorang baik mental,fisik, maupun mental dan fisik(ganda), namun pada hakekatnya tak seorang pun yang ingin menderita cacat pada dirinya.Berbeda orang normal pada umumnya mereka penderita disabilitas memiliki permasalahan secara psikologis maupun fisik, Penyebab terjadinya disabilitas berbeda, ada yang merupakan cacat dari lahir,cacat kecelakaan,akibat penyakit kronis dan banyak lagi hal tersebut membuat mereka rendah diri dan merasa tidak berguna di tengah kehidupan bermasyarakat,perasaan tersebut timbul karena pada dasarnya selama ini kepedulian masyarakat terhadap kaum disabilitas sangat kurang bahkan mereka di hina dan dikucilkan oleh orang lain.Hal tersebut tidak mungkin terus menerus di biarkan,di perlukan sikap dan pendekatan yang baik kepada penderita disabilitas agar merubah pola pikir mereka dan lebih memahami diri mereka bahwa diri mereka dapat bermanfaat untuk orang lain dan dapat melakukan aktivitas kehidupan layaknya manusia normal pada umumnya.
4.2. Saran
Berdasarkan pembahasan mengenai Disabilitas diatas, sudah seharusnya kita masyarakat yang diberi Tuhan kesempatan hidup dengan kesempurnaan tanpa ada kecacatan seperti kaum Disabilitas dapat berpikir cerdas dalam menyikapi tingkah laku dan keberadaan kaum Disabilitas ditengah lingkungan masyarakat.bukannya menghina maupun merendahkan mereka, akan tetapi rangkul dan bantulah mereka ketika mereka membutuhkan bantuan, dan biarkanlah ia hidup sebagaimana manusia normal pada umunya, karena dimata Tuhan kita manusia sama derajatnya. Begitupun pemerintah dan masyarakat harus lebih meningkatkan kampanye dan pemberitahuan kepada masyarakat lain akan pemahaman terhadap kaum Disabilitas dengan hak mereka yang sama dengan kita, seperti membiarkan mereka disekolah umum, bekerja di tempat biasa tanpa ada perbedaan.


MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR TENTANG DISABILITAS

TUGAS MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR DISABILITAS Dosen Pembimbing : Ariyanto, S.Kom Penyusun : 1.      Affifah Laely Rokhmah (3041...