TUGAS MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR
DISABILITAS
Dosen Pembimbing : Ariyanto,
S.Kom
Penyusun :
1. Affifah
Laely Rokhmah (30417216)
2. Arlinda
Yuliani (30417969)
3. Christian
Dimas Saputro (31417348
4. Jonas
Lodewyk (33417073)
5. Muhammad
Farhan M (33417982)
6. Muhammad
Louis Benito (34417109)
7. Nadya
Brillianti (34417392)
UNIVERSITAS
GUNADARMA Jalan
Akses UI,Kelapa Dua,Tugu,Cimanggis,Kota Depok,
Jawa
Barat 16451
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atasrahmat dan karunia-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Disabilitas” untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dasar.
Atas dukungan pemikiran dan
materi yangdiberikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan
terimakasih kepada Bapak Ariyanto, S.Kom selaku dosen Ilmu
Sosial Dasar.Kami
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan baik secara
format atau isi dari makalah. Oeh karena itu, saran dankritik yang membangun
dari rekan-rekan dan dosen pembimbing matakuliah sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.
Depok, 29 Juni 2018
Kelompok 1
DAFTAR ISI
Halaman Judul……………………………………………………….. i
Kata Pengantar………………………………………………………. ii
Daftar Isi……………………………………………………………... iii
Bab
I Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang………………………………………………… iv
1.2.
Rumusan Masalah……………………………………………… v
1.3.
Tujuan………………………………………………………….. vi
1.4.
Manfaat Penulisan……………………………………………… vii
Bab
2 Landasan Teori
2.1.
Pengertian…………………………………………………….. 6
Bab
3 Pembahasan
3.1. Pengertian Disabilitas……………………………………………. 8
3.2. Hak-Hak Penyandang Disabilitas………………………………… 9
3.3. Rancangan Undang-Undang Dasar………………………………. 10
3.4. Fasilitas Bagi Penyandang Disabilitas…………………………… 11
3.5. Hasil Laporan Wawancara………………………………………. 17
Bab
4 Penutup
4.1. Kesimpulan……………………………………………………… 19
4.2. Saran…………………………………………………………….. 20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Masalah
Disabilitas
adalah salah satu isu sosial yang sudah sering dibahas di masyarakat, tetapi
kenyataanya masih banyak orang yang tidak mengetahui arti disabilitas
sebenarnya dan juga cukup peduli terhadap isu tersebut.Manusia secara alami
sudah dilahirkan untuk merasa nyaman dan menerima manusia-manusia lainnya yang
mirip dengannya, dan menciptakan stereotip yang keseringan berkonotasi negatif
untuk orang-orang yang terlihat berbeda dengannya.Oleh karena itu, banyak
isu-isu sosial yang terbuat dari sifat mendasar manusia ini, seperti rasisme,
LGBT, dan untuk kasus kita, disabilitas.
Orang-orang
disabel telah dilahirkan “berbeda” dari manusia biasa, sehingga keseringan
waktu mereka sulit untuk diterima di masyarakat, dan hal ini menyebabkan banyak
masalah sosial didalam hidup mereka, seperti tidak bisa diterima di dunia
kerja, tidak memiliki teman, dsb. Kita harus sadar bahwa orang-orang disabel
ini tidak memilih untuk menjadi seperti ini, dan rutinitas yang mereka jalankan
pastinya sudah ratusan kali lipat lebih sulit dari kita. Solusi yang dapat
membantu mereka juga terbatas, jika mereka ingin “menyembuhkan penyakitnya”,
kemungkinannya adalah mereka harus mengeluarkan biaya yang besar; dan akses
infrastuktur mereka di negara berkembang seperti Indonesia juga pastinya masih
sangat sulit.
Oleh
karena itu, pesan ini harus lebih disebar dan diketahui oleh banyak orang.Saya
berencana untuk mencapai tujuan tersebut dengan mengadakan acara yang
menampilkan video serta melakukan wawancara dengan tokoh disabel. Didalam acara
ini saya akan menampilkan video yang menunjukkan prestasi-prestasi yang telah
diraih oleh tokoh-tokoh disabel di dunia, kemudian hasil wawancara dengan
narasumber disabel dan membahas mengenai prestasi tokoh-tokoh di video
tersebut, prestasi yang telah diraih oleh narasumber sendiri, serta pandangan
narasumber mengenai kehidupan sebagai seorang disabel di Indonesia.
1.2.Rumusan
Masalah
1. Apakah hobi Anda? Apa yang sudah Anda dapat dari hobi
tersebut?
2. Apa yang Anda fikirkan ketika Anda tahu kalau anda
difabel? Bagaimana Anda menyikapinya?
3. Apa arti keluarga, teman, dan sahabat bagi Anda?
4. Apa motivasi Anda dalam menjalani hidup?
5. Apa tanggapan Anda bagi mereka yang mengasingkan atau
mengabaikan para difabel?
6. Apa pesan Anda untuk para difabel yang mendapatkan
tindakan yang tidak terhormat?
7. Apa cita-cita Anda?
8. Jika Anda diberikan 1 permintaan, apa permintaan Anda?
1.3.
Tujuan Penulisan
1.
Meningkatkan awareness peserta mengenai
disabilitas, terutama tantangan-tantangan yang dihadapi orang-orang disabel.
2.
Meningkatkan rasa empati peserta
mengenai disabilitas.
3.
Memotivasi peserta dari
prestasi-prestasi yang dapat diraih oleh orang-orang disabel.
1.4.Manfaat
Penulisan
1. Memotivasi penyandang disabilitas agar terus optimis
dalam menjalankan hidupnya.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Pengertian
Difabel, disabilitas, atau keterbatasan diri (bahasa Inggris: disability)
dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau
beberapa kombinasi dari ini. Istilah difabel dan disabilitas sendiri memiliki makna yang agak berlainan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia penyandang
diartikan dengan orang yang menyandang (menderita) sesuatu (Moeliono, 1989).
Sedangkan disabilitas merupakan kata bahasa Indonesia yang berasal dari kata
serapan bahasa Inggris disability (jamak: disabilities) yang berarti cacat atau
ketidakmampuan.
Penyandang Disabilitas menurut UU No 8 Tahun 2016
Pasal 1 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi
dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi
secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Dan difabel juga merupakan kata bahasa Indonesia
yang berasal dari kata serapan bahasa Inggris different people are merupakan
manusia itu berbeda dan able yang berarti dapat, bisa, sanggup, mampu (Echols
& Shadily, 1976).
Menurut WHO (1980) ada tiga definisi berkaitan
dengan kecacatan, yaitu impairment, disability, dan handicap.
Impairment adalah kehilangan atau abnormalitas struktur atau fungsi psikologis, fisiologis atau anatomis. Disability adalah suatu keterbatasan atau kehilangan kemampuan (sebagai akibat impairment) untuk melakukan suatu kegiatan dengan cara atau dalam batas-batas yang dipandang normal bagi seorang manusia.
Impairment adalah kehilangan atau abnormalitas struktur atau fungsi psikologis, fisiologis atau anatomis. Disability adalah suatu keterbatasan atau kehilangan kemampuan (sebagai akibat impairment) untuk melakukan suatu kegiatan dengan cara atau dalam batas-batas yang dipandang normal bagi seorang manusia.
Handicap adalah suatu kerugian bagi individu
tertentu, sebagai akibat dari suatu impairment atau disability, yang membatasi
atau menghambat terlaksananya suatu peran yang normal (Sholeh, 2014).
Konferensi Ketunanetraan Asia di Singapura pada
tahun 1981 yang diselenggarakan oleh International Federation of The Blind
(IFB) dan World Council for the Welfare of The Blind (WCWB), istilah
“diffabled” diperkenalkan, yang kemudian diindonesiakan menjadi “difabel”.
Istilah “diffabled” sendiri merupakan akronim dari “differently abled” dan kata
bendanya adalah diffability yang merupakan akronim dari different ability yang
dipromosikan oleh orang-orang yang tidak menyukai istilah “disabled” dan
“disability”. Di samping lebih ramah, istilah “difabel” lebih egaliter dan
memiliki keberpihakan, karena different ability berarti “memiliki kemampuan
yang berbeda”. Tidak saja mereka yang memiliki ketunaan yang “memiliki
kemampuan yang berbeda”, tetapi juga mereka yang tidak memiliki ketunaan juga
memiliki kemampuan yang berbeda (Sholeh, 2014).
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, maka
dapat disimpulkan bahwa difabel adalah suatu kemampuan yang berbeda untuk
melakukan suatu kegiatan dengan cara atau dalam batas-batas yang dipandang
normal bagi seorang manusia.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian Disabilitas
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia penyandang diartikan dengan
orang yang menyandang (menderita) sesuatu (Moeliono, 1989). Sedangkan
disabilitas merupakan kata bahasa Indonesia yang berasal dari kata serapan
bahasa Inggris disability (jamak: disabilities) yang berarti cacat atau
ketidakmampuan.
Penyandang Disabilitas menurut UU No 8 Tahun 2016 Pasal 1 adalah
setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau
sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan
dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan
efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Dan difabel juga merupakan kata bahasa Indonesia yang berasal
dari kata serapan bahasa Inggris different people are merupakan manusia itu
berbeda dan able yang berarti dapat, bisa, sanggup, mampu (Echols &
Shadily, 1976).
Menurut WHO (1980) ada tiga definisi berkaitan dengan kecacatan,
yaitu impairment, disability, dan handicap.
Impairment adalah kehilangan atau abnormalitas struktur atau fungsi psikologis, fisiologis atau anatomis. Disability adalah suatu keterbatasan atau kehilangan kemampuan (sebagai akibat impairment) untuk melakukan suatu kegiatan dengan cara atau dalam batas-batas yang dipandang normal bagi seorang manusia.Handicap adalah suatu kerugian bagi individu tertentu, sebagai akibat dari suatu impairment atau disability, yang membatasi atau menghambat terlaksananya suatu peran yang normal (Sholeh, 2014).
Impairment adalah kehilangan atau abnormalitas struktur atau fungsi psikologis, fisiologis atau anatomis. Disability adalah suatu keterbatasan atau kehilangan kemampuan (sebagai akibat impairment) untuk melakukan suatu kegiatan dengan cara atau dalam batas-batas yang dipandang normal bagi seorang manusia.Handicap adalah suatu kerugian bagi individu tertentu, sebagai akibat dari suatu impairment atau disability, yang membatasi atau menghambat terlaksananya suatu peran yang normal (Sholeh, 2014).
Konferensi Ketunanetraan Asia di Singapura pada tahun 1981 yang
diselenggarakan oleh International Federation of The Blind (IFB) dan World
Council for the Welfare of The Blind (WCWB), istilah “diffabled” diperkenalkan,
yang kemudian diindonesiakan menjadi “difabel”. Istilah “diffabled” sendiri
merupakan akronim dari “differently abled” dan kata bendanya adalah diffability
yang merupakan akronim dari different ability yang dipromosikan oleh
orang-orang yang tidak menyukai istilah “disabled” dan “disability”. Di samping
lebih ramah, istilah “difabel” lebih egaliter dan memiliki keberpihakan, karena
different ability berarti “memiliki kemampuan yang berbeda”.Tidak saja mereka
yang memiliki ketunaan yang “memiliki kemampuan yang berbeda”, tetapi juga
mereka yang tidak memiliki ketunaan juga memiliki kemampuan yang berbeda
(Sholeh, 2014).
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, maka dapat disimpulkan
bahwa difabel adalah suatu kemampuan yang berbeda untuk melakukan suatu
kegiatan dengan cara atau dalam batas-batas yang dipandang normal bagi seorang
manusia.
3.2.
Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Hak
penyandang disabilitas diatur secara khusus dalam Pasal 5 UU RI No 8 Tahun
2016, demi perlindungan dan pemenuhannya sesuai dengan kekhususan atas kondisi
dan kebutuhan yang dimiliki. Inilah hak- hak pemyandang disabilitas, hak
perempuan penyandang disabilitas dan hak anak penyandang disabilitas
Hak
penyandang disabilitas secara umum meliputi hak hidup, hak bebas dari stigma,
hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak
pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak
keagamaan, hak keolahragaan, hak kebudayaan dan pariwisata, hak kesejahteraan
sosial, hak Aksesibilitas, hak Pelayanan Publik,hak Pelindungan dari bencana,
hak habilitasi dan rehabilitasi, hak Konsesi, hak pendataan, hak hidup secara
mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi, dan
memperoleh informasi, hak berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan bebas dari
tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Selain
hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan
penyandang disabilitas memiliki hak atas kesehatan reproduksi, hak menerima
atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, hak mendapatkan Pelindungan lebih
dari perlakuan Diskriminasi berlapis, hak untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari
tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Selain
hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang
disabilitas memiliki hak mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi,
penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual,
hak mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk
tumbuh kembang secara optimal, hak dilindungi kepentingannya dalam pengambilan
keputusan, hak perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak
anak, hak Pemenuhan kebutuhan khusus, hak perlakuan yang sama dengan anak lain
untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan hak mendapatkan
pendampingan sosial.
3.3.
Rancangan Undang-Undang Disabilitas
Kepala
Bidang Rehabilitasi Vokasional Balai BesarRehabilitasi, Vokasional BinaDaksa
(BBRVBD), UjangTaufikHidayatmengatakan upaya upayauntukmengadvokasikebutuhanpenyandangdisabilitassebenarnyatelahdiupayakannegara,
salahsatunyadenganpembuatan RUU Disabilitas. Isi dari RUU Disabilitas meliputi:
1. Sector
Pendidikan
2. Peraturan Tentang Penyertaan Kaum Disabilitas
3.4.
Fasilitas Bagi penyandang Disabilitas
Penyandang
cacat identik dengan keterbatasan, sehingga aksesibilitas mereka terbatas,
karena hingga saat ini para penyandang cacat di Indonesia belum memperoleh
pelayanan yang memadai serta belum memperoleh kesempatan yang sama seperti
halnya orang normal lainnya di dalam melakukan aktifitas hidupnya sehari-hari.
Hal ini didukung dengan pernyataan Komisioner Komnas HAM, Subkomisi Pendidikan
dan Penyuluhan, Saharuddin Daming yang menyatakan bahwa lebih dari 6 juta jiwa
penyandang cacat di Indonesia belum mendapatkan hak fasilitas transportasi dan
publik dengan perlakuan khusus. Ia juga menyatakan kendala utama yang dihadapi penyandang
cacat saat ini adalah belum adanya fasilitas publik yang aksesibel baik secara
fisik maupun non-fisik. Mereka juga menghadapi social and cultural barrier yang
menyebabkan mobilitas keseharian mereka terbatas Selain itu menurut Saharudin
Daming menyatakan, meski pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No 4 tahun
1997 tentang penyandang cacat untuk mengurangi kesenjangan. Namun pelaksanaanya
belum optimal. Pada tahun 2000 3 pemerintah mencanangkan Gerakan Aksesibilitas
Umum Nasional (GAUN) untuk memberikan akses bagi penderita cacat, hingga
memungkinkan mereka memperoleh hak yang sama. Tetapi program ini jalan
ditempat.
Padahal,
aksesibilitas bagi penyandang disabilitas telah tercantum dalam UndangUndang
Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat Pasal 1 yang berbunyi:
“Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna
mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”.
Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 10 yang menyatakan bahwa, penyediaan
aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih
menunjang penyandang cacat dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat. Oleh karena
itu, aksesibilitas memiliki setidaknya empat azas menurut Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No.30/PRT/M/2006 yaitu:
Pertama,
azas kemudahan, artinya setiap orang dapat mencapai semua tempat atau bangunan
yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
Kedua
azas kegunaan, artinya semua orang harus dapat mempergunakan semua tempat atau
bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
Ketiga
azas keselamatan, artinya setiap bangunan dalam suatu lingkungan terbangun
harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang
disabilitas.
Keempat
azas kemandirian, artinya setiap orang harus bisa mencapai, masuk dan
mempergunakan semua tempat at 4 Discussion Group tentang Draft Raperda
Pelindungan Penyandang Cacat Kota Bandung, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
UNPAD dengan Sekretariat DPRD Kota Bandung 2008, diakses tanggal 20 Oktober
2013 pukul 12.00 WIB). Pada kenyataannya para penyandang disabilitas di
Indonesia baik yang bermukim di kota besar maupun kota kecil belum merasakan
kemudahan akses yang termuat dalam Undang–undang tersebut. Hal ini didukung
oleh pernyataan penyandang cacat yang mengakui masih mengalami kesulitan,
utamanya jika bepergian ke tempat umum.Ia mengeluhkan akses yang minim dari
berbagai sarana publik yang membuatnya tidak nyaman beraktivitas di luar.
Contohnya saja trotoar yang sempit serta keberadaan angkutan umum yang ada saat
ini masih belum memfasilitasi para penyandang cacat sehingga, ia pun lebih
memilih menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk mengantarnya ke
mana-mana meskipun kadang harus merepotkan orang lain
Kita
ketahui bahwa transportasi memiliki peranan penting bagi kehidupan
masyarakat.Seperti yang dikemukakan oleh Nasution (2012) menyatakan bahwa
kemajuan transportasi terkait dengan produktivitas. Kemajuan transportasi akan
membawa peningkatan mobilitas manusia, mobilitas faktor-faktor produksi dan
mobilitas faktor olahan yang dipasarkan. Makin tinggi mobilitas masyarakat,
maka lebih produktivitas masyarakat.Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui
arti penting dari transportasi yaitu merupakan sarana dalam memajukan
kesejahteraan ekonomi masyarakat karena 5 transportasi menciptakan dan
meningkatkan derajat aksesibilitas (degree of accessibility) dari
potensi-potensi sumber daya alam dan luasnya pasar. Sumber alam yang semula
tidak termanfaatkan akan mudah terjangkau dan kemudian dapat diolah. Tidak
terkecuali dengan penyandang disabilitas, penyandang disabilitas juga memiliki
hak yang sama dengan masyarakat normal pada umumnya khususnya dalam hal
mengakses transportasi publik.
Di
Kota Bandar Lampung sendiri, terdapat moda transportasi yang tergolong baru
yang merupakan ikon Kota Bandar Lampung yaitu Bus Rapid Transit Trans Bandar
Lampung.BRT (Bus Rapid Transit) merupakan trend baru dalam pembangunan sistem
transportasi di kota-kota besar di dunia.BRT dengan trunk line bus ini
beroperasi ala kereta, biayanya murah, dan kapasitas angkutnya tinggi.Kota-kota
yang telah menjalankannya antara lain Bogota, Curitiba, Sao Paulo, Quito, Seoul,
Jakarta, dan Goangzhou.BRT ini menjadi pilihan karena biaya yang cukup murah
dan cocok untuk negara berkembang.Secara internasional, untuk mengukur
kesuksesan dari sistem BRT yang telah diimplementasikan, Institute for
Transportation and Development Policy (ITDP) telah mengembangkan suatu standar
penilaian untuk menentukan peringkat.Sistem penilaian ini disebut dengan
standar BRT, yang membagi sistem BRT ke dalam peringkat emas, perak, atau
perunggu.
Standarisasi
ini terbagi ke dalam beberapa kelompok, antara lain: perencanaan pelayanan,
infrastruktur, desain halte dan pandangan halte bus, dan kualitas dari
pelayanan dan sistem informasi penumpang sistem BRT. 6 Untuk mengurangi waktu
kenaikan dan penurunan penumpang, standar emas dari sistem BRT memperkenalkan
platform-level boarding.Dermaga halte didesain setara tingginya dengan lantai
bis.Hal ini dibuat agar penumpang dapat lebih cepat naik dan turun dari bis,
juga memberikan kemudahan akses bagi penumpang yang menggunakan kursi roda,
orang tua dengan kereta bayi, anak-anak muda, dan lainnya. Standar BRT
memberikan 5 poin untuk sistem BRT yang memiliki platform level boarding.
Pada
tataran lokal (Kota Bandar Lampung), sejak kemunculan Bus Rapid Transit Trans
Bandar Lampung telah mengalami permasalahan terkait manajemen pengelolaan
transportasi tersebut. Dalam dokumentasi dari Forum Diskusi Publik Pelayanan
Transportasi Umum Pengembangan BRT di Kota Bandar Lampung Tanggal 23 Februari
2012, PT. Trans Bandar Lampung menuai kritik terkait lemahnya aspek perencanaan
yang terlihat dari minimnya prasarana, buruknya aspek pelayanan terkait erat
dengan perencanaan yang lemah serta kelemahan dalam mengkomunikasikan
perencanaan sehingga kemudian menimbulkan ketegangan antara masyarakat.
Perencanaan
Trans Bandar Lampung yang kurang maksimal itu ditambah dengan minimnya akses
penyandang disabilitas pada moda transportasi tersebut. Berdasarkan hasil
pra-riset yang dilakukan peneliti pada tanggal 26 November 7 2013, peneliti
menghubungi informan via telepon pada salah satu pengurus kantor Himpunan
Wanita Penyandang Disabilitas Indonesia yaitu Dr. Perwira Adi Santika. Beliau
menyatakan, akses penyandang cacat di Provinsi Lampung belum maksimal, tidak
hanya pada sarana transportasi umum tetapi juga pada sarana prasarana publik.Beliau
mencontohkan belum tersedianya fasilitas bagi penyandang cacat di bukan hanya
di BRT bahkan di Pelabuhan Bakauheni yang merupakan pintu gerbang pulau
Sumatera.Tidak hanya itu, beliau juga menyayangkan minimnya perhatian
Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait terhadap penyandang cacat,
sehingga keberlangsungan organisasi penyandang cacat dan advokasi hak–hak
penyandang cacat tersendat. Sejalan dengan itu, menurut publikasi WHO dan Bank
Dunia pada tahun 2011, WHO dan Bank Dunia menyatakan bahwa banyak penyandang
disabilitas di dunia yang mengalami hambatan yang luar biasa, dalam pendidikan,
pelayanan kesehatan, transportasi dan lapangan kerja, bahkan dalam memberikan
suara. Kondisi yang dihadapi penyandang cacat berbeda dari satu negara ke
negara lainnya, masalah mendasar tetap sama.
Di
semua negara, masih ada stigma dan diskriminasi.Masih ada hambatan akses
disemua negara seperti transportasi atau bangunan umum atau akses ke sekolah
dan pekerjaan.Akibatnya, menurut studi itu, para penyandang cacat cenderung
memiliki status kesehatan yang lebih buruk, prestasi pendidikan lebih rendah,
kurang terlibat dalam perekonomian dan tingkat kemiskinan yang lebih
tinggi.Terlebih lagi, dalam konsep kenegaraan transportasi publik memegang
peranan penting selain manfaat ekonomi, sosial, politik dan fisik.Hal itu
dikarenakan transportasi merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab negara
dalam menyediakan sarana dan prasarana transportasi publik.Wewenang dan tugas
pemerintah tersebut tertera dalam undang-undang dan mengakui hak–hak penyandang
disabilitas dalam mengakses fasilitas publik tidak terkecuali hak untuk
mengakses transportasi publik.
Seperti
yang telah diamanatkan oleh Pasal 9 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011, tentang
Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas sebagai berikut: Agar
penyandang disabilitas mampu hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara
penuh dalam semua aspek kehidupan, Negara harus mengambil kebijakan yang sesuai
untuk menjamin akses bagi penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan
yang lainnya, terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi, dan
komunikasi, termasuk teknologi dan sistem informasi dan komunikasi, serta
terhadap fasilitas dan layanan lainnya yang terbuka atau tersedia untuk publik,
baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 juga disebutkan bahwa penyandang cacat berhak atas fasilitas pendukung
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Masih dengan referensi
Undang-Undang yang sama disebutkan perlakuan khusus bagi penyandang cacat,
manusia usia lanjut, anak-anak dan orang sakit yang tercantum dalam Pasal 242
ayat 1 dan 2 yaitu :(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan
Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kepadapenyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita
hamil, dan orang sakit.(2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:. aksesibilitas; prioritas pelayanan; dan fasilitas pelayanan. 9
Aksesibilitas masih dianggap suatu hal kecil yang tidak perlu
diperhatikan.Padahal, aksesibilitas merupakan amanat undang-undang yang harus
dijalankan oleh semua lembaga baik pemerintah maupun swasta seperti dilansir
Dr. Saharudin Daming dalam pidatonya pada peringatan satu dasawarsa GAUN
2000.Dr. Saharudin Daming menegaskan bahwa pengabaian aksesibilitas merupakan
pelanggaran terhadap undang-undang.Jadi, sudah selayaknya hal tersebut menjadi
perhatian semua pihak. Selain itu, saat ini aksesibilitas menjadi isu yang semakin
popular seiring dengan meningkatnya tuntutan dari kalangan penyandang
disabilitas dan lanjut usia untuk memperoleh akses yang sama dalam kehidupan
sosial, politik, ekonomi. Bagi mereka, sebagaimana halnya orang-orang yang
mampu secara fisik, kemudahan akses terhadap informasi dan komunikasi sangatlah
penting, sama halnya dengan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum seperti
elevator, memasuki gedung, perjalanan ataupun menggunakan peralatan dengan aman
dan mudah.
Khusus
pada transportasi publik, bahwa transportasi memegang peranan penting dalam
kehidupan masyarakat, tidak terkecuali para penyandang cacat.Minimnya akses
terhadap sarana prasarana publik, khususnya transportasi publik juga
berpengaruh besar terhadap derajat hidup penyandang disabilitas. Bahkan pada
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dimuat sanksi administratif bagi Perusahaan
Angkutan Umum yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan sarana dan prasarana
pelayanan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita
hamil, dan orang sakit. 10 Pada tahap implementasinya, kebijakan tersebut belum
berjalan secara maksimal, karenanya peneliti tertarik untuk mengkaji peran
instansi terkait (dalam hal ini Dinas Perhubungan dan PT. Trans Bandar Lampung)
dalam memberikan pelayanan terkait penyelenggaraan aksesibilitas transportasi
publik bagi penyandang disabilitas serta faktor-faktor apa saja yang menghambat
pelaksanaan pelayanan publik tersebut.
3.5.
Hasil Laporan Wawancara
Narasumber Pertama
Nama
saya Daniel Toar Lumenta
Umur
saya 18 tahun, pada tahun ini berulang tahun yang ke-19
1. Apa
hobi anda? Apa yang sudah anda dapat dari hobi tersebut?
Hobi
saya bermain futsal, yang sudah saya dapat dari hobi saya adalah saya mempunyai
banyak temen dan dapat banyak pengalaman
2.
Apa yang anda pikirkan ketika anda tau
kalau anda difabel? Dan bagaimana anda menyikapinya?
Ya
saya biasa saja, Tuhan telah memberikan saya perbedaan ini. Fisik ini adalah
bagian dari hidup saya dan orang-orang hanya perlu menerima saya apa adanya.
Saya bangga dengan fisik ini. Jadi inilah saya, inilah fisik saya. Ini yang
membuat orang-orang mengenali saya. Jadi mengapa saya harus bersedih?
3.
Apa arti keluarga, sahabat, dan teman
bagi anda?
Bagi
saya mereka semua adalah orang-orang terhebat dalam hidup saya
4.
Apa motivasi anda dalam menjalani hidup?
Saya
ingin membahagiakan orang-orang yang saya cintai
5.
Apa tanggapan anda bagi mereka yang
mengasingkan / mengabaikan para difabel?
Menurut
saya buat mereka yang mengasingkan para difabel mereka melebihi dari sampah
6.
Apa pesan anda untuk para difabel yang
mendapat tindakan tidak terhormat?
Jika
para difabel mendapat tindakan tidak terhormat, kalau menurut saya ya di lawan
saja dengan cara yang kita bisa itu aja si hehe
7.
Apa cita-cita anda?
Menjadi
pemain futsal professional
8.
Jika anda diberikan satu permintaan, apa
yang anda minta?
Perhatikan
lah atlit atlit difabel
BAB
IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Disabilitas
memang merupakan sebuah kecacatan yang di derita oleh seseorang baik
mental,fisik, maupun mental dan fisik(ganda), namun pada hakekatnya tak seorang
pun yang ingin menderita cacat pada dirinya.Berbeda orang normal pada umumnya
mereka penderita disabilitas memiliki permasalahan secara psikologis maupun
fisik, Penyebab terjadinya disabilitas berbeda, ada yang merupakan cacat dari
lahir,cacat kecelakaan,akibat penyakit kronis dan banyak lagi hal tersebut
membuat mereka rendah diri dan merasa tidak berguna di tengah kehidupan
bermasyarakat,perasaan tersebut timbul karena pada dasarnya selama ini
kepedulian masyarakat terhadap kaum disabilitas sangat kurang bahkan mereka di
hina dan dikucilkan oleh orang lain.Hal tersebut tidak mungkin terus menerus di
biarkan,di perlukan sikap dan pendekatan yang baik kepada penderita disabilitas
agar merubah pola pikir mereka dan lebih memahami diri mereka bahwa diri mereka
dapat bermanfaat untuk orang lain dan dapat melakukan aktivitas kehidupan
layaknya manusia normal pada umumnya.
4.2.
Saran
Berdasarkan
pembahasan mengenai Disabilitas diatas, sudah seharusnya kita masyarakat yang
diberi Tuhan kesempatan hidup dengan kesempurnaan tanpa ada kecacatan seperti
kaum Disabilitas dapat berpikir cerdas dalam menyikapi tingkah laku dan
keberadaan kaum Disabilitas ditengah lingkungan masyarakat.bukannya menghina
maupun merendahkan mereka, akan tetapi rangkul dan bantulah mereka ketika
mereka membutuhkan bantuan, dan biarkanlah ia hidup sebagaimana manusia normal
pada umunya, karena dimata Tuhan kita manusia sama derajatnya. Begitupun
pemerintah dan masyarakat harus lebih meningkatkan kampanye dan pemberitahuan
kepada masyarakat lain akan pemahaman terhadap kaum Disabilitas dengan hak
mereka yang sama dengan kita, seperti membiarkan mereka disekolah umum, bekerja
di tempat biasa tanpa ada perbedaan.
