TUGAS MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR
TENTANG LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
(LSM) SEBAGAI KEKUATAN POLITIK INDONESIA
DOSEN PEMBIMBING : EDI FAKHRI
PENYUSUN : Muhammad Louis Benito
NPM : 34417109
KELAS : 1ID05
UNIVERSITAS GUNADARMA JALAN Akses
UI,Kelapa Dua,Tugu,Cimanggis,Kota Depok,
Jawa Barat 16451
2017-2018
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) mulai dikenal di Indonesia
di awal 1970-an sejalan dengan perkembangan pembangunan yang dilaksanakan
pemerintahan Soerharto. Meskipun pemerintah pada waktu itu mampu menjaga
pertumbuhan ekonomi tinggi sebesar 8% per tahun, kemiskinan menyebar luas dan
kurangnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan telah menciptakan
ruang bagi LSM untuk memainkan peranan didalam kegiatan ekonomi, sosial, dan
politik.1
Memasuki masa reformasi pada saat ini sangat kita ketahui
bahwa LSM mempunyai peranan yang sangat penting didalam sistem pemerintahan
Republik Indonesia. Lembaga ini bukan hal baru yang ada ditengah masyarakat.
Saat masa Presiden Soeharto memerintah yang dikenal dengan masa Orde Baru
banyak muncul aktivis LSM yang berasal dari masyarakat kalangan menengah. Dan
pada masa itu para LSM dibiayai dan difasilitasi oleh Pemerintah untuk
mendukung segala rencana kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah yang berkuasa.
Dan sebagai timbal baliknya Pemerintah memberikan bantuan dan rasa aman kepada
lembaga tersebut. Hal ini disebabkan oleh Pemerintah tidak mampu untuk
menggerakkan massa dengan segala keterbatasannya sehingga kelompok ini sangat
dilibatkan sebagai alat dari Pemerintah untuk menjalankan seluruh agendanya.
Perkembangan LSM pada masa Orde Baru tak berjalan sesuai
dengan fungsi yang seharusnya dilakukannya ditengah masyarakat. Lembaga
tersebut lebih dikekang oleh Pemerintah untuk kepentingan politik tersendiri.
Seiring berjalannya waktu saat mulai pudarnya tatanan pemerintahan yang disusun
oleh Presiden Soeharto fungsi dan peranan LSM yang belum terlihat pada masa itu
sudah mulai mengarah kepada keadilan yang seharusnya diterima oleh masyarakat.
Hal tersebut dapat dilihat bahwa pada masa akhir kepemimpinan Orde Baru yang
tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang seharusnya mengutamakan kebebasan
dalam kehidupan bernegara.
Setelah jatuhnya kepemimpinan Presiden Soeharto oleh mahasiswa-mahasiwa
Indonesia adalah awal dari masuknya reformasi atau yang lebih dikenalnya dengan
sistem demokrasi yang menekankan bahwa setiap orang itu memiliki Hak Asasi
Manusia (HAM) yang harus dihormati dan setiap orang memiliki kebebasan yang
mutlak untuk melakukan hal apa saja yang diinginkannya asal tidak melanggar
hukum. Pada masa ini LSM berkembang dengan sangat pesat mulai menunjukkan
eksistensinya ditengah masyarakat. Masyarakat yang terlibat pada dalam lembaga
ini tentunya merupakan sebuah langkah awal menunjukkan bahwa sistem demokrasi
di Indonesia memang sudah berjalan.
Era reformasi ini membawa perubahan yang sangat besar sekali
bagi politik Indonesia. Terutama munculnya LSM menandai bahwa telah adanya
mobilisasi dari masyarakat untuk ikut berpartisipasi, terlibat, dan ikut
berperan serta didalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan fungsi
permerintahan. Sehingga disini dapat terlihat bahwa LSM dapat menjadi sebuah
lembaga yang dapat merubah kebijakan pemerintah. Hal ini kembali lagi kepada
proses demokratisasi yang sangat diagung-agungkan dalam sistem Pemerintahan RI
sehingga mendorong lembaga ini dapat berperan dan berfungsi sebagai kekuatan
politik yang ada di Indonesia selain birokrasi, militer, partai politik, dan
lainnya.
Kejatuhan rezim Soeharto dan proses demokratisasi yang
mengikutinya di Indonesia mengarah kepada mendesaknya wacana tata pemerintahan
yang baik, akuntabilitas, dan transparansi dari institusi-institusi publik. LSM
yang aktif dalam memantau kegiatan Negara dan institusi politik lain dan muncul
sebagai organisasi pengawas.2 Dimulai
dengan keterlibatan penuh LSM didalam pemilu 1999, sekarang hampir semua aspek
lembaga Negara diawasi oleh LSM. Publik Indonesia mengenal berbagai macam
organisasi, misalnya Indonesian Corruption Watch (ICW), Parliament/Legislative
Watch (DRP-Watch), Government Watch(GOWA), Police Watch (PolWatch)
dan Pemantauan Anggaran (FITRA).
Bukti LSM memiliki fungsi sebagai kekuatan politik sudah
dapat kita liat dari masa Orde Baru. Namun dimasa itu peran dan fungsinya masih
minim sehingga lembaga ini tidak bisa berjalan dengan baik. Namun di awal
reformasi sampai sekarang lembaga ini seperti jamur ditengah masyarakat,
artinya sudah sangat banyak sekali berada ditengah masyarakat. Ada yang bergerak
dibidang politik dan juga sosial ataupun ekonomi.
BAB II
KONSEP
1. Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM)
LSM adalah sebuah kekuatan tersendiri dalam model tiga
sektor (three sector model), yang terdiri dari pemerintah sebagai Sektor
Pertama, Dunia Usaha sebagai Sektor Kedua dan lembaga voluntir. Sebagai Sektor
Ketiga, LSM berkedudukan sebagai lembaga penengah yang menengahi pemerintah dan
warga negara. Kerap kali, LSM memang harus bersikap kritis terhadap pemerintah,
tetapi adakalanya LSM bertindak pula sebagai penjelas kebijaksanaan pemerintah.
Sikap kritis itu hendaknya dipahami, karena LSM itu memang tumbuh sebagai
kekuatan pengimbang, baik terhadap pemerintah maupun swasta. Kekuatan
pengimbang ini diperlukan agar mekanisme demokrasi dapat bekerja. Selain itu,
LSM tidak mesti dapat dinilai sebagai kekuatan oposan, karena LSM adalah dua
mitra pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan.3
Andra L. Corrothers dan Estie W. Suryatna mengidentifikasi
empat peranan yang dapat dimainkan oleh LSM dalam sebuah Negara yaitu:
1. Katalisasi perubahan
sistem. Hal ini dilakukan dengan mengangkat sejumlah masalah yang penting dalam
masyarakat, membentuk sebuah kesadaran global, melakukan advokasi demi
perubahan kebijaksanaan negara, mengembangkan kemauan politik rakyat, dan
mengadakan eksperimen yang mendorong inisiatif masyarakat.
2. Memonitor pelaksanaan
sistem dan cara penyelenggaraan negara, bahkan bila perlu melakukan protes. Hal
itu dilakukan karena bisa saja terjadi penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran
hukum, terutama yang dilakukan pejabat negara dan kalangan business.
3. Memfasilitasi
rekonsiliasi warga negara dengan lembaga peradilan. Hal ini dilakukan karena
tidak jarang warga masyarakat menjadi korban kekerasan itu. Kalangan LSM muncul
secara aktif untuk melakukan pembelaan bagi mereka yang menjadi korban
ketidakadilan.
4. Implementasi
program pelayanan. LSM dapat menempatkan diri sebagai lembaga yang mewujudkan
sejumlah program dalam masyarakat.4
Jadi secara singkat dapat dikategorikan peran LSM
menjadi dua kelompok.5 Pertama,
peranan dalam bidang non politik, yaitu berupa pemberdayaan masyarakat dalam
bidang sosial ekonomi. Kedua, peranan dalam bidang politik,
yaitu sebagai wahana untuk menjembatani warga masyarakat dengan negara atau
pemerintah.
BAB III
ANALISIS
Didalam bab analisis ini kelompok kami akan membahas peran dan fungsi Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) sebagai kekuatan politik Indonesia melalui contoh kasus yang
benar-benar real terjadi. Kasus yang kami angkat dalam pembahasan
kali ini adalah mengenai pelaporan dari salah satu LSM yang ada di Pekanbaru
mengenai bukti pembayaran iklan kampanye salah satu kandidat yang ikut dalam
Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2011 memakai dana APBD
Provinsi Riau. Berikut adalah berita yang kami dapat dari Koran Harian Tribun
Pekanbaru 29 Oktober 2011:
LSM Koalisi Masyarakat Pekanbaru Anti Suap (Kompas),
melaporkan pasangan calon Walikota Pekanbaru Septina-Erizal ke Panwaslu
Pekanbaru, Jumat (28/10). LSM ini mengadukan Pemprov Riau telah menggunakan
APBD untuk membayar biaya iklan di media massa. Iklan tersebut adalah iklan
pasangan Septina-Erizal, Berseri. Kompas mengadukan ke Panwaslu, tindakan
Pemprov tersebut menguntungkan pasangan Septina-Erizal pada kontestasi
Pemilukada Pekanbaru lalu. LSM Kompas melaporkan Pemprov Riau menggunakan duit
sekitar Rp 400 juta untuk pemasangan iklan tersebut. Barang bukti berupa 26
lembar kwitansi pembayaran iklan ke media massa. Pemasangan iklan tersebut pada
periode Mei 2011.
Pelapor atas nama Anis Murzil. Sedangkan saksi
penyerahan laporan bernama Sri Mulyono. Laporan diterima Ketua Divisi Umum
Panwaslu Pekanbaru, Dendy Gustiawan.Menyertai laporannya, Anis menyerahkan
barang bukti kepada Dendy. Kwitansi iklan diterbitkan oleh perusahaan media
massa.Pada kwitansi ini, nama media tertulis pada bagian kepala surat. Pada
salah satu kwitansi, tertulis kalimat berbunyi 'menerima uang dari Pemprov
Riau'. Kalimat lainnya, tertulis untuk pembayaran iklan dengan judul
parade foto forum lintas etnis dukung Berseri. Bagian lainnya, menuliskan
nominal Rp 4 juta. LSM juga menyerahkan barang bukti lain berupa daftar rekap
piutang iklan Pemprov pemasangan iklan ke media massa.5
Dari berita yang tercetak dalam Koran harian Tribun
Pekanbaru diatas dapat kita lihat bahwa adanya pelaporan mengenai pemakaian
dana APBD Riau untuk pembayaran iklan kampanye pasangan kandidat Septina-Erizal
di media massa oleh salah satu LSM yang ada di Pekanbaru yaitu Kompas (Koalisi
Masyarakat Pekanbaru Anti Suap). Septina, kandidat yang merupakan istri dari
Gubernur Riau Rusli Zainal disinyalir telah menggunakan uang Pemerintah
Provinsi Riau untuk membiayai dana iklan kampanye dimedia massa sebesar Rp 400
juta pada Pemilukada kota Pekanbaru tahun 2011.
Anis yang merupakan pelapor dari LSM Kompas memberikan
sejumlah bukti kwitansi pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov Riau kepada
salah satu media massa cetak Pekanbaru. Didalam kasus ini dapat kita lihat
bahwa LSM telah menjalankan peranannya didalam Negara sebagaimana yang telah
dikatakan oleh Andra L. Corrothers dan Estie W. Suryatna adalah LSM sebagai
memonitor pelaksanaan sistem dan cara penyelenggaraan negara, bahkan bila perlu
melakukan protes. Hal itu dilakukan karena bisa saja terjadi penyalahgunaan
kekuasaan, pelanggaran hukum, terutama yang dilakukan pejabat negara dan
kalangan business.
LSM sedang berada dalam proses belajar bagaimana fungsi
pengawasan mereka merupakan bagian dari persamaan proses menciptakancheck and
balances, dan tidak lagi merupakan agenda politik yang berdiri sendiri
dibawah pengawasan Pemerintah seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.6 Fungsi
pengawasan terhadap segala kegiatan Negara memang bukan fungsi dari LSM itu
sendiri, tapi juga telah dilakukan oleh para aktor lainnya seperti Partai
Politik. Kalau kita perhatikan parpol lebih dipandang sebagai alat untuk
menjadi pemimpin atau menjadi anggota legislative didalam sebuah Negara itu
terlihat parpol menjalankan fungsi ketika pemilu tiba, sedangkan ia melalaikan
fungsinya sebagai agregasi yaitu sebagai tempat penampung segala aspirasi
rakyat untuk disampaikan kepada pemerintah.
Kompas telah berhasil menjembatani masyarakat dan pemerintah
dengan melaporkan kasus tersebut kepada Panwaslu yang sebelumnya telah
beredarnya foto bukti kwitansi pembayaran dana iklan kampanye di media massa
yang memakai dana APBD Riau pada sebuah akun facebook yang tidak
diketahui siapa adminnya. Pembicaran mengenai kasus tersebut telah hangat
diperbincangkan didunia maya. Keterlibatan istri Gubernur Riau didalamnya
memberikan respon yang buruk dari masyarakat. Oleh sebab itu pihak Kompas
melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu pekanbaru, sehingga memainkan
peranannya sebagai wahana untuk menjembatani warga masyarakat dengan negara
atau pemerintah.
Dengan pelaporan yang telah dilakukan oleh LSM Kompas
tersebut hasil mengenai keputusan yang akan diambil belum juga ditentukan.
Padahal ini sudah menyangkut sebuah tindakan melanggar hukum yang telah
dilakukan oleh istri Gubernur Riau. LSM itu sendiri menilai bahwa adanya
keberpihakan pihak Panwaslu terhadap salah satu kandidat dan sangat
menguntungkan kandidat bila itu tidak terbukti dan akan tetap maju pada
Pemilukada Ulang Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2011. Jika memang
Panwaslu tidak berpihak kepada salah satu kandidat maka keputusan tentunya akan
berubah. Sehingga sanksi yang paling berat menurut analisis kelompok kami
adalah dengan didiskualifikasikannya kandidat yang telah melakukan kecurangan
dikarenakan hal tersebut telah melanggar hukum.
Berangkat dari kasus tersebut LSM sendiri telah bisa
melakukan fungsinya sebagai pengawasan ditengah masyarakat. LSM adalah sebuah
lembaga yang terpisah dari Negara atau bisa juga dikatakan bahwa LSM adalah
lembaga non Pemerintah yang didalamnya berisikan masyarakat kalangan menengah
dan atas yang satu mempunyai tujuan yang sama. Kompas adalah bukti bahwa LSM
itu berfungsi sebagai kekuatan politik yang dapat merubah arah kebijakan yang
telah ditetapkan Pemerintah.
Jika kita telaah satu persatu mengenai kegiatan atau fungsi
dan peranan apa saja yang dimainkan sendiri oleh LSM hanya bisa dihitung
sedikit sekali LSM yang fokus terhadap perannya, mereka lebih condong kepada
kemana masalah atau uang berada. Tidak dipungkiri kalau di LSM juga bermain
kepentingan didalamnya tak ubahnya seperti Partai Politik. Namun tentunya
Partai Politik mempunyai peranan yang sangat berbeda dengan LSM.
BAB IV
KESIMPULAN
Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) adalah sebuah lembaga non
Pemerintah yang mempunyai peranan sebagai jembatan dari masyarakat terhadap
Pemerintah. Sehingga dari hal tersebut lembaga ini mempunyai peranan yang
sangat kuat sebagai kekuatan politik di Indonesia yang dapat melakukan
pengawasan sehingga menciptakan check and balances, dan juga memiliki
peranan untuk memonitoring segala kegiatan Pemerintah dan berhak melakukan
protes bila hal tersebut dinilai tidak baik dan tidak sejalan dengan tujuan
masyarakat.
LSM juga dapat mempengaruhi dan mengubah arah kebijakan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah. Seperti pada kasus yang telah kelompok kami
analisis pada bab sebelumnya. Sehingga peran dan fungsinya sebagai
kekuatan politik ada dan sangat berpengaruh dalam kehidupan bernegara.
DAFTAR
PUSTAKA
BUKU-BUKU
Gaffar, Affan. 2002. Politik Indonesia Transisi
Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jordan, Lisa dan Peter Van Tuijl, 2009 Akuntabilitas
LSM Politik, Prinsip, dan Inovasi, Jakarta: Pustaka LP3S Indonesia.
KORAN
Hengki Seprihadi, 2001. 29 Oktober. Panwaslu Selidiki
Penggunaan APBD Oleh Istri Gubernur. Koran Harian Tribun Pekanbaru. Hlm 2.
M. Dawan Rahardjo. 1994. 9 November. Tiga Dasar Teori
tentang LSM. Harian Umum Republika, hlm 4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar